BENGKULU, BETVNEWS - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu mengancam akan melaporkan putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu soal penghitungan suara ulang di 5 TPS di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
"Kita sangat menyayangkan keputusan tersebut karena di tingkat terbawa tidak ada masalah. Protes kita ini tidak hanya secara terbuka tetapi melalui surat juga sudah kita lakukan ke penyelenggara baik di daerah atau pusat," kata Wakil Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu Dediyanto, pada Senin 11 Maret 2024.
BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis Maling Motor Kembali Mencuri di Masjid
Ia mengatakan, saat ini tim hukum sedang melakukan telaah laporan yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini terkait dengan bukti-bukti tentang keberatan terhadap keputusan tersebut.
"Tim hukum partai sedang melakukan telaah terhadap laporan yang disampaikan terkait bukti-bukti keberatan kami," tutur Dediyanto.
BACA JUGA:Pertamina Diminta Jamin Stok BBM Pertalite dan Solar di Bengkulu Selama Ramadan
Lebih lanjut, dikatakan Dediyanto, keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap keberatan PPP hanya setidaknya tidak mempertimbangkan partai lain. Ia menilai keputusan tersebut ada unsur keberpihakan.
"Maka yang paling adil adalah penghitungan suara ulang dilakukan pada semua partai tetapi ini hanya dilakukan kepada PPP saja, ini ada unsur keberpihakan," ujarnya.
BACA JUGA:Harga Daging Sapi di PTM Stabil, Pedagang Sebut Daya Beli Masyarakat Menurun
Untuk diketahui, hasil penghitungan ulang suara di 5 TPS di Benteng, PPP bertambah 4 suara, yang membuat 1 kursi PAN Bengkulu Tengah Dapil 3 hilang.
BACA JUGA:177 BUMDes di Seluma Belum Serahkan Laporan Tahun 2023, PMD Beri Tenggat Waktu hingga Akhir Maret
Penerapan hukum yang keliru terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu nomor :001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/007.00/III/2024 sebagai berikut:
1. Bahwa Pleno Penetapan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sudah ditetapkan sehingga apabila ada pihak yang berkeberatan maka dapat menempuh upaya PHPU ke Mahkamah Konstitusi RI.
2. Bahwa selain itu juga Bawaslu Provinsi Bengkulu hanya mendasarkan pada bukti yang sumir dan lemah secara hukum yaitu hanya berdasar surat keberatan PPP, pesan suara dan tangkapan layar HP dalam membuat Putusan.