BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto menyebut, Kepala Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan Mahmudi membatalkan permohonan pengunduran diri sebagai kepala desa (Kades).
Hal tersebut diketahui setelah adanya penyampaian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat terkait pembatalan pengunduran diri sebagai Kades.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Sambangi BPJN, Bahas soal Kepastian Pembangunan Jembatan Simpang
"Iya, informasinya membatalkan pengunduran diri. Maka dari itu saat ini kita masih menunggu kepastian dari Pemdes Kungkai Baru," kata Kadis PMD.
Padahal, kata Kadis PMD, permohonan pengunduran diri Kades tersebut telah selesai dikaji oleh bagian hukum Pemkab Seluma. Bahkan hasil kajian telah disampaikan ke meja Bupati Seluma dan hanya menunggu keputusan Bupati.
"Kajiannya sudah selesai dan tinggal menunggu keputusan Bupati. Perkembangan terbaru ia membatalkan pengunduran diri," lanjutnya.
BACA JUGA:Geger, Mayat Pria Ditemukan Dalam Kontrakan di Rawa Makmur
Maka dari itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, masih akan menunggu terkait dengan perkembangan baru dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kungkai Baru.
"Kita masih menunggu perkembangan baru dari Pemdes Kungkai Baru dan BPD," sampai Kepala PMD, Nopetri Elmanto.
BACA JUGA:Pria ODGJ di Kepahiang Tikam Seorang Warga hingga Meregang Nyawa
Diberitakan sebelumnya, Kades Kungkai Baru sempat ngotot mengundurkan diri dengan alasan kesehatan. Diketahui ia memiliki penyakit, sehingga direkomendasikan oleh pihak RS untuk beristirahat total selama 14 bulan.
Dalam permohonan pengunduran diri, ia sudah menyertakan dokumen mendasar, termasuk bukti rekam medis Rumah Sakit Siloam Surabaya dan RS lainnya yang berstandar internasional. (*)