BENGKULU, BETVNEWS - Rapat peripurna DPRD Provinsi Bengkulu membahas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha, Selasa 2 April 2024.
BACA JUGA:Sekda Seluma Tegaskan ASN Tak Boleh Tambah Libur Lebaran dan Pakai Randis ke Luar Daerah
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut melibatkan berbagai pihak terkait.
Namun masih terdapat kekurangan berupa dokumen penjelasan dan lampiran-lampiran yang perlu dilengkapi.
"Saat pembahasan Raperda tersebut belum dilengkapi dengan dokumen penjelasan dan dokumen lampiran-lampiran, sehingga merekomendasikan agar dapat dilengkapi," jelasnya.
BACA JUGA:Pelindo Regional II Bengkulu Berbagi 500 Paket Sembako Jelang Idul Fitri
Dalam upaya menghindari mandeknya berbagai Peraturan Daerah akibat keterlambatan penerbitan Peraturan Gubernur, Komisi II merekomendasikan agar Raperda yang diajukan oleh pihak Eksekutif dilengkapi dengan penjelasan naskah akademik, hasil uji publik, penjelasan, dan rancangan Peraturan Gubernur.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses tindak lanjut dalam pengundangan Peraturan Daerah.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Imbau Masyarakat Berhati-hati Saat Mudik Lebaran
Selain itu, Komisi II juga meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan, guna memfasilitasi proses di Kementerian Dalam Negeri.