BENGKULU, BETVNEWS - Anggota Komisoner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, S.Pd menerangkan bahwa pendaftaran jalur independen harus berdasarkan syarat tertentu sesuai mekanisme yangbtelah diatur oleh Undang-undang.
"Jumlah DPT terakhir kita 270.194 di kali 8 persen sehingga didapatkan angka 22.967. Berarti jika seseorang ingin maju melalui jalur independen maka harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 22.967 dukungan masyarakat dibuktikan dengan fotocopy e-ktp," kata Anggi Stpehensent kepada BETVNEWS Jumat 5 April 2024.
Tambah Anggi, syarat yang harus dipenuhi selanjutnya adalah dukungan teraebut tidak berpusat atau harus tersebar merata minimal 50 persen kecamatan + 1 orang di Kota Bengkulu.
"Dukungan KTP masyrakat tadi harus tersebar minimal di 50 persen kecamatan + 1, jumlah kecamatan kita ada 9 berarti sekurang-kurangnya di 5 kecamatan," tambahnya.
Lanjut Anggi, untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di buka dari tanggal 5 Mei hingga hingga 19 Agustus 2024, diblanjutkan pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024.
BACA JUGA:3 Perusahaan di Bengkulu Tidak Penuh Bayarkan THR Karyawan
Selanjutnya penetapan pasangan calon Walikota akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024 dan diikuti masa pelaksanaan kampanyepada 25 September sampai dengan 23 November 2024.
"Kita berharap Pilkada nantinya akan berlangsung kondusif, Jurdil, dan tidak menemui kendala berarti seperti pada pemilu lalu,"pungkas Anggi.
(Robi)