BENGKULU, BETVNEWS - Merebaknya gelandangan dan pengemis (Gepeng) musiman khususnya di lampu merah atau perempatan jalan protokol di Kota Bengkulu turut menjadi perhatian Dinas Sosial.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Maurulitua Situmorang memberi tanggapan atas fenomena merebaknya gepeng saat Ramadan, terutama mendekati hari lebaran.
BACA JUGA:ASN Pemkot Bengkulu Tambah Jatah Libur Lebaran, Siap-siap Dapat Sanksi Tegas
"Sebenarnya merebaknya gepeng ini memang fenomena musiman khususnya di Bulan Ramdhan, terlebih menjelang lebaran," kata Kepala Dinsos kepada BETVNEWS, Minggu 7 April 2024.
Tambah Sahat, pihaknya juga memberi peringatan kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada gepeng sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
BACA JUGA:Puru-pura Jadi Pembeli, Maling Gasak Tas Milik Penjual Baju di Pasar Barukuto
Bagi masyarakat yang memberikan uang kepada pengemis, kata dia, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu.
Sesuai Perda tersebut, kegiatan meminta-minta di jalanan yang dilakukan pengemis, anak jalanan, dan gelandangan, akan dikenakan sanksi berupa tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp1 juta.
BACA JUGA:Zakat Penghasilan ASN Kaur Baru Terealisasi 70 Persen
"Dengan adanya Perda Nomor 07 Tahun 2017 menjadi landasan kami memberikan sanksi bagi pemberi uang ke pengemis, karena bila diberi, kehadiran para pengemis ini akan terus terjadi," tambahnya.
Lanjut Sahat, untuk menertibkan para gepeng tersebut, tidak masuk dalam yuridiksi Dinsos. Melainkan kewenangan dari Satpol PP Kota Bengkulu sesuai yang diatur dalam Perda.
BACA JUGA:Cegah Kebakaran Saat Rumah Ditinggal Mudik, Ini Imbauan Damkar Kota Bengkulu
Sementara itu, gepeng yang ada di kota Bengkulu bukan murni warga Kota Bengkulu saja, tetapi juga ada dari luar.
"Kami hanya mensosialisasikan dan memonitoring gepeng untuk penertiban itu bukan bagian kami. Tapi kami siap bekerja sama dengan pihak penegak Perda," pungkas Sahat. (*)