BENGKULU, BETVNEWS - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, ASN kembali masuk kerja tanggal 16 April 2024 esok.
Diketahui ASN Kaur mendapatkan jatah libur dan cuti bersama lebaran 1445 Hijriah selama 8 hari. Mulai dari libur cuti nasional hingga hari raya Idulfitri.
Libur lebaran sendiri telah dimulai sejak 8 April hingga 16 April 2024.
BACA JUGA:40 Pendaftar 6 Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu Diminta Segera Lengkapi Berkas
Berkaitan dengan hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur Drs. Ersan Syahfiri.,MM., mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Kaur agar tidak menambah waktu libur.
Sekdakab Kaur, Drs. Ersan Syafiri, MM.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
Jika ada ASN yang kedapatan tidak masuk dan tidak menyertakan alasan yang dapat ditoleransi, maka pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pegawai yang melanggar disiplin.
"Kita sudah tegaskan kepada seluruh ASN agar pada tanggal 16 April 2024 tidak ada yang tidak masuk, kecuali ada alasan yang tidak bisa dihindari seperti masuk rumah sakit," kata Ersan Syahfiri, Senin 25 April 2024.
BACA JUGA:Pantai Laguna Samudera Kaur Sedot Pengunjung, 11 Ribu Tiket Terjual dalam Hitungan Hari
Sekda menyampaikan waktu libur 8 hari telah dirasa cukup untuk bersilaturahmi bersama keluarga dan sanak saudara atau melakukan mudik.
ASN sebagai jantung dari pelayanan prima pemerintah kepada masyarakat. Sehingga tidak ada alasan lagi tidak masuk kerja pada Selasa esok.
"Ya pasti nanti akan kita evaluasi bagi ASN yang tidak masuk kalau alasannya tidak jelas ya pasti akan kita sanksi," sambung Ersan Syahfiri.
(ADV)