BENGKULU, BETVNEWS - Agenda persidangan tiga terdakwa kasus korupsi anggaran belanja operasional rutin Sekretariat DPRD Seluma pada tahun 2021 akan dilakukan pada Kamis 25 April 2024 besok.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar di ruang Pengadilan Tipidkor, Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A., dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi terkait proses belanja. Baik itu makan minum, belanja snack, dan sembako yang diduga kuat adanya indikasi dan dugaan fiktif.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Mahasiswa, Universitas Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Bakamla RI
Untuk itu, dalam pelaksanaan sidang nanti akan dihadirkan saksi guna mmenelusuri administrasi pesanan tersebut. Adapun 4 saksi yang bakal dihadirkan tersebut diketahui dari pihak ketiga yakni pemilik atau pengelola catering dan toko manisan.
"Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis besok, dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi," ujarnya, Rabu 24 April 2024.
BACA JUGA:Politisi Senior Ahmad Kanedi Dipastikan Maju dalam Kontestasi Pemilihan Gubernur Bengkulu
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, dalam kasus korupsi Sekeretriat DPRD Seluma, Kajari masih menunggu fakta-fakta dari hasil persidangan untuk memastikan apakah akan ada tersangka baru yang mengarah kepada unsur pimpinan Ketua DPRD Seluma.
"Tentunya, kita sebagai aparat penegak hukum kita utamakan adalah alat bukti, ketika alat bukti itu mencukupi tidak menuntup kemungkinan bakal mengarah kesitu. Jika alat bukti itu tidak mencukupi, kenapa harus kita paksakan," sambungnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jibom Gegana Polda Bengkulu Musnahkan Amunisi Mortir di Rejang Lebong
Maka dari itu, terkait kasus korupsi tersebut Kajari masih terus mendalami dengan mencari untuk mencukupi semua bukti.
"Masih terus kita dalami untuk mencukupi semua bukti, yang salah satunya dari fakta persidangan yang saat ini masih digelar di PN Tipikor Bengkulu," ujarnya.
BACA JUGA:Meriahkan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, Rutan Bengkulu Gelar Turnamen Mini Soccer Cup
Adapun dalam kasus tersebut kerugian negara ini ditimbulkan dari 11 item pada pengelolaan belanja rutin 2021, dengan total kerugian negara Rp1,5 miliar tersebut menyisakan Rp300 juta.
"Untuk KN yang belum dikembalikan menyisakan 300 juta," pungkasnya.
BACA JUGA:309 Ha Sawah di Lebong Terancam Gagal Panen Akibat Banjir, Produksi Gabah Kering Diprediksi Turun