Curi Motor untuk Beli Miras, Residivis Curanmor Asal Kota Bengkulu Ketangkap Lagi

Senin 29-04-2024,20:35 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.


(Angga)

Kategori :