BENGKULU, BETVNEWS - Dua spesialis pencurian mobil pick up AY warga Kabupaten Kepahiang (59) dan YL warga (33) Bengkulu Tengah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Seluma dan Jatanras Polda Bengkulu.
"Keduanya kita amankan di kediaman YL di Kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah karena terlibat pencurian mobil pick up," kata Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo, Senin 6 Mei 2024.
BACA JUGA:Ambulance RSUD Mukomuko Kecelakaan di Air Bikuk Sepulang Antar Pasien
Kronologis pencurian terjadi di Desa Talang Sali Kabupaten Seluma pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB. Tersangka AZ dan YL berangkat dari rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Pondok Kubang Bengkulu Tengah hendak menuju ke Provinsi Lampung.
Kedua tersangka mengendarai 1 unit mobil Daihatsu Xenia milik tersangka. Kemudian saat perjalanan di Kabupaten Seluma sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di Desa Talang Sali Kecamtan Seluma Timur tersangka AZ dan YL melihat mobil milik korban yang sedang terparkir di pinggir jalan raya.
Kkemudian tersangka AZ dan YL berhenti dengan jarak kurang lebih 30 meter dari mobil milik korban untuk melihat situasi di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Puluhan Barbel di Sasana Angkat Besi Bengkulu Diangkut Maling, Ratusan Juta Melayang
Setelah dirasa aman, tersangka AZ dan YL kemudian menggasak kendaraan milik korban tersebut.
"AZ disini berperan sebagai eksekutor mengambil mobil dengan cara merusak pintu mobil, lalu menggunakan anak kunci palsu untuk menghidupkan mobil. Sedangkan YL berperan mengawasi situasi dari dalam mobil," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Sukseskan Pilkada 2024, Pemkot Bengkulu Siapkan Dana Hibah Sebesar Rp28 Miliar
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo mengatakan, sebelumnya kedua tersangka juga sudah melakukan aksi yang sama di Kabupaten Kepahiang sebanyak 2 kali.
"Di Seluma ini aksi ketiga, sebelum kedua tersangka telah melakukan pencurian di dua TKP di Kabupaten Kepahiang," kata dia.
BACA JUGA:Euforia Rayakan Kelulusan, Pelajar SMKN Kepahiang Berakhir Celaka
Lanjut Kapolres, saat diamankan di kediamannya, mobil hasil curian di Desa Talang Sali telah dibongkar serta ditukar dengan body baru dan belum sempat dijual.
Menurut pengakuan tersangka, keduanya kerap menjual mobil pickup warna hitam hasil curian sekita harga Rp25-40 juta rupiah.