"Belum sempat dijual, tapi bak mobil dan sasik sudah ditukar dengan warna putih," ungkap Kapolres.
BACA JUGA:Bisnis BBM Oplosan, Pria Asal Rejang Lebong Masuk Bui
Keduanya melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita yakni satu buah cabin sopir dan penumpang mobil Suzuki Futura Pickup warna hitam, satu buah bak mobil pickup Suzuki Futura warna hitam, satu buah rangka sasis mobil Suzuki Futura, serta satu unit mesin mobil Suzuki Futura. (*)