Rusman: Anggota DPR Aktif Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Sabtu 11-05-2024,14:07 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menyebutkan yang harus mundur saat maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 27 November tahun 2024 mendatang.

"DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang wajib mundur ketika maju Pilkada adalah mereka yang aktif," kata Rusman, Sabtu 11 Mei 2024.

BACA JUGA:Harga Kopi di Bengkulu Tembus Rp60.000, Dinas TPHP Harap Petani Pertahankan Kualitas

Meski belum ada Peraturan KPU pencalonan terbaru yang mengatur itu, kata Rusman tetapi jika mengacu pada PKPU yang sudah atau aturan yang ada DPR, DPD dan DPRD yang aktif wajib mundur.

"Sampai saat ini PKPU pencalonan memang belum ada tetapi jika kita mengacu pada PKPU yang lama atau aturan yang lama yang wajib mengundurkan diri jika maju pilkada mereka aktif," terangnya, Sabtu 11 Mei 2024.

BACA JUGA:Hilang Usai Pamit Cari Ikan, Warga Kepahiang Diduga Hanyut Terbawa Arus Sungai

Sementara perdebatan apakah calon legislatif terpilih pada pemilihan umum atau pemilihan legislatif 14 Februari 2024 lalu harus mundur. 

Mahkamah konsitusi telah mengeluarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 melalui permohonan Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan atas pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). 

BACA JUGA:Kunci Sukses dalam Bisnis: Memahami Fondasi yang Tak Tergoyahkan

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Kodim 0407 Kota Bengkulu Gelar Lomba Gaple Bersama Awak Media

Oleh karena itu, jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran para pemohon sebagai pemilih yang berpotensi tidak mendapatkan jaminan adanya pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada pelaksanaan yang memberi rasa keadilan bagi para pemilih, maka kekhawatiran demikian adalah hal yang berlebihan. 

Sebab, jika dicermati berkenaan dengan sequence waktu yang ada saat ini, masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. 

BACA JUGA:Ketua Bhayangkari Cabang Mukomuko Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Dengan demikian, belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Kategori :