Rusman: Anggota DPR Aktif Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Sabtu 11-05-2024,14:07 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (*)

Kategori :