Sidang Kasus Korupsi Laboratorium RSUD Curup, Terindikasi Aliran Dana Tak Wajar Rp150 Juta

Senin 13-05-2024,19:44 WIB
Reporter : CW 2
Editor : Wizon Paidi

Selanjutnya, dalam dakwaan juga tertuang bahwa konsultan pengawas dalam pekerjaan itu tidak melakukan pengawasan dengan baik. Padahal, kata Deni, pekerjaan fisik yang dilaksanakan kontraktor tidak mencapai 100 persen dan terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian harga.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Bagikan Hadiah Ke Pemenang Lomba Cipta Maskot Pilkada 2024

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan ini, tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dilakukan konsultan pengawas. 

"Bahkan, terdakwa Hermansyah juga menyetujui pencairan dana Rp81 juta yang diajukan konsultan pengawas," sebut Deni.

BACA JUGA:Pendaftaran PPS Pilkada Seluma Resmi Ditutup, Pelamar Capai 1.473 Orang

Atas perbuatan para terdakwa, JPU Kejari Rejang Lebong mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis. Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan A atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*) 

Kategori :