BENGKULU, BETVNEWS - Seorang wanita kisaran usia 30-an tahun mengenakan baju warna merah dan jilbab hijau melakukan aksi pencurian di tengah acara pesta pernikahan Afrelin di rumahnya yang berada Jalan Timur Indah Raya Kelurahan Timur Indah Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, pada Minggu 12 Mei 2024.
Aksi pelaku terekam oleh kamera pengintai CCTV dan lantas viral di media sosial.
BACA JUGA:10 Manfaat Buah Bit untuk Kesehatan, Turunkan Tekanan Darah hingga Cegah Anemia
Saat BETV konfirmasi di tempat kejadian Perkara (TKP), Afrelin mengatakan bahwa wanita tersebut berhasil menggasak 2 unit Handphone (HP), yakni Milik anggota keluarga jauhnya bernama Zahwa, dan tetangganya Fraitno.
Diceritakan, bahwa pelaku mengambil HP milik Zahwa saat dicas di atas akuarium yang berada di ruang tamu rumahnya. Setelah mengambil HP,pelaku langsung keluar dan menyasar ke rumah Fraitno yang berada di belakang rumah dan dalam kondisi pintu tidak terkunci dan mengambil HP dari dalam rumah.
Afrelin mengaku, tidak mengenal wanita tersebut dan memastikan bahwa pelaku bukan merupakan tamu undangan pernikahannya ataupun bagian dari keluarganya.
BACA JUGA:Brigpol Nova Kembali Viral! Aksi Heroiknya Berhasil Gagalkan Pencurian Mobil Tuai Decak Kagum
Kejadian pencurian ini baru diketahui, saat Zahwa menyadari bahwa handphone miliknya telah raib dan memberitahu ke pemilik rumah. Mengetahui hal tersebut, pemilik rumah pun berinisiatif memeriksa CCTV dan terungkaplah siapa pelakunya.
“Dia itu sempat bolak-balik keluar masuk rumah, seperti mau survey kalau aman. Saat ku cek di CCTV, aku tidak kenal sama sekali sama wanita itu,” kata Afrelin, Selasa 14 Mei 2024.
Setelah itu, pemilik handphone juga berinisiatif mengecek rekaman siaran langsung di media sosial Facebook salah satu saudaranya pada saat acara, dan benar saja wajah pelaku sempat terekam dengan jelas pada siaran langsung di medsos tersebut.
BACA JUGA:Erna Sari Dewi Pimpin DPW Partai NasDem Provinsi Bengkulu, Target Kemenangan di Pilkada 2024
Kemudian pemilik Handphone langsung menyebarkan tampang pelaku ke media sosial, dengan alasan untuk memberi efek jera pada pelaku.
BACA JUGA:Dr. Fadil Zumhana Selesaikan 5.161 Perkara Restorative Justice Selama Menjadi JAM Pidum
"Untuk sementara ini kami belum ada membuat laporan ke polisi. Hanya disebar di medsos saja untuk memberi efek jera," jelas Afrelin.