BENGKULU, BETVNEWS - Puluhan warga Bengkulu Selatan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) bersama Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) mengklaim pilar tapal batas Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan berpindah hingga sekitar 3 kilometer masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pertemuan antara perwakilan ASBS dan FPWK dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Lianto, didampingi Kepala Kesbangpol Kaur Diraswan, Kepala Dinas Pertanian Kaur Kastilon Sirad.
BACA JUGA:7 Cara Efektif Menghilangkan Flek Hitam di Hidung dengan Bahan Alami
Kabag Pemerintahan Setda Kaur Aprianto, Camat Tanjung Kemuning Diky Marianto, serta Perwakilan BPN Kaur berlangsung pada Rabu 16 Mei 2024.
Negosiasi itu berlangsung di Kantor PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) selaku penyedia fasilitas tempat yang ada di Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.
Adapun yang menjadi tuntutan ASBS dan FPWK ini yaitu menuntut pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur untuk mengembalikan pilar tapal batas lahan masyarakat sesuai dengan kesepakatan yang disepakati pada tahun 2004.
Yang tertuang pada surat tugas Bupati Bengkulu Selatan dengan Nomor 800/765/B.1. tanggal 10 Juni 2004.
BACA JUGA:75 Anggota PPK Dilantik, Siap Sukseskan Pilkada Kaur 2024
Koordinator ASBS Herman Lufti menyampaikan, menindaklanjuti hal itu mereka merasa belum ada kesimpulan yang bisa terima, dengan demikian pihaknya
Akan melakukan upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi RI dan menanyakan hal itu ke Kementrian dalam Negeri RI.
Adapun batas tapal yang diklaim mengalami pergeseran yaitu sekitar 39 Hektare dengan rincian lebar 3 kilometer dengan panjang 13 kilometer.
BACA JUGA:Kulit Glowing Permanen Sejak Pemakaian Pertama, Ini 3 Cara Memutihkan Wajah pakai Bengkoang
"Kami akan menanyakan Permendagri tahun 2017 terkait tapal batas tersebut dan akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Herman Lufti.
Sementara itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur yang diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Lianto menyampaikan, pihaknya akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh ASBS dan FPWK.
Dan akan menyampaikan kepada Bupati Kaur, namun untuk saat ini terkait pilar tapal batas Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan Pemda Kaur tetap berpegang pada Putusan MK Nomor 102 tahun 2012 yaitu menolak semua pengajuan perubahan pilar tapal batas oleh Bupati dan DPRD Bengkulu Selatan.