"Kalau kami masih mikir-mikir dulu. Tapi kalau JPU tidak tahu karena tadi tidak diucapkan di depan persidangan. Kalau jaksa banding, kami akan buat kontra banding," imbuh Dieke.
Disisi lain, terdakwa Sutrisno dalam persidangan, menerima atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Lebih rendah dari tuntutan JPU, dan saat persidangan terdakwa menerima" ujar kuasa hukum Sutrisno, Endah Rahayu Ningsih didampingi Masda.
(Angga)