"Gubernur masih menunggu hasil kajian dari pengusaha Pertashop, baru dibahas lebih lanjut," kata Donni.
BACA JUGA:7 Desa di Seluma Belum Ajukan Pencairan DD dan ADD Tahap I, Ini Rinciannya
Lebih Lanjut, kata Donni, pihaknya akan bersurat ke BPH Migas terkait kebijakan Pertashop diperbolehkan menjual BBM Subdidi jenis Partalite karena dari pengalaman dari pengusaha Pertashop memang banyak masyarakat berhak menerima BBM subsidi di sekitar Pertashop.
"Kita sepakat bersurat ke BPH Migas untuk Pertashop menjual BBM subsidi Partalite," sampainya. (*)