BENGKULU, BETVNEWS - Diduga tidak sabar hendak melangsungkan pernikahan dengan wanita pujaan hati, R-R (38) ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkup Pemkab Bengkulu Tengah nekat memberikan akta cerai palsu.
Hal itu kemudian dilaporkan istri sahnya ke Polda Bengkulu. Adapun pelapor tak lain adalah Rosmi Herawati (37) melaporkan suaminya ke polisi.
Dikatakan Kuasa Hukum pelapor, Rokhiman Sudaryanto kejadian berawal saat klienya (pelapor) digugat cerai oleh terlapor R-R di Pengadilan Agama Bengkulu.
BACA JUGA:Kaur Masuk 5 Besar POPDA Bengkulu 2024, Pemda Berikan Penghargaan ke Atlet
Namun lantaran belum dibayarkan tuntutan sang istri maka sidang perceraian ditunda oleh Pengadilan Agama Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Batalkan Pernikahan Berujung Petaka, Wanita di Kota Bengkulu Ditusuk Sang Mantan
"Sidang ini ditunda kerana permintaan dang istri terhadap idah, mut'ah dan kiswa belum dipenuhi sang suami sehingga persidangan di tunda," kata Rokhiman, Jumat 24 Mei 2024.
Akan tetapi berselang beberapa waktu, terlapor R-R datang kepada korban dengan memberika' akta cerai.
Pelapor yang curiga akhirnya melakukan pengecekan keabsahan akta cerai tersebut ke Pengadilan Agama Kota Bengkulu.
Dan setelah dilakukan pengecekan, akta cerai yang diberikan oleh terlapor bukanlah milik korban melainkan akta cerai orang lain.
BACA JUGA:8 Tips Jitu Merebus Daging Kambing dan Sapi, Gunakan Teknik 5-30-7, Dijamin Empuk Nggak Bau Prengus
"Selang 3 hari terlapor ini mengantarkan akta cerai, lantaran curiga dengan keaslian akta cerai tersebut korban langsung melakukan pengecekan dan pihak pengadilan mengatakan bahwa akta cerai tersebut bukanlah miliknya melainkan milik orang lain," sambung Rokhiman.
BACA JUGA:Bangun Sinergi dan Semangat Kerja: Dinas Kominfotik Bengkulu Gathering Seru Bersama Pegawai
Diduga kuat, pelaku memalsukan akta cerai tersebut untuk mempermudah pelaku melalukan pernikahan dengan wanita idaman hati lainnya, yang diduga menjadi dalang kandasnya pernikahan terlapor dan pelapor.
(Adi)