BENGKULU, BETVNEWS - Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu, menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial R-C (37) warga Kelurahan Anggut Dalam Kota Bengkulu, pada Selasa 28 Mei 2024.
Pelaku R-C sendiri diamankan di rumahnya sendiri di Jalan Murai Kelurahan Anggut Dalam Kota Bengkulu tanpa perlawan.
BACA JUGA:BPBD Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi KIE Rawan Bencana di Rejang Lebong
Sementara diketahui bahwa, R-C merupakan residivis kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Soeprapto tepatnya di Taman Smart City beberapa bulan lalu dan sempat ditahan.
Dan kali ini R-C ditangkap lagi lantaran melakukan pencurian di rumah tetangganya atas nama Syahril di Jalan Soeprapto Kelurahan Anggut Dalam Kota Bengkulu pada 12 April 2024 lalu.
BACA JUGA:5 Tips Menghindari Mata Minus Akibat Ponsel, Terbukti Efektif
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo melalui Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Vany Patricia mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku memanjat ke lantai 2 rumah korban dan kemudian mencungkil pintu belakang.
Setelah berhasil masuk, pelaku pun menggasak 1 unit handphone dan uang Rp. 3 juta milik korban.
BACA JUGA:5 Resep Olahan Ayam yang Mudah Ditiru, Lezat dan Bikin Nagih, Yuk Buat di Rumah
Kemudian setelah dilakukan pulbaket, akhirnya terungkap bahwa pelaku R-C yang melakukan pencurian sehingga Tim Resmob pun meringkus pelaku di rumahnya serta langsung diamankan berserta barang bukti 1 unit Handphone dan 4 unit baju yang diduga dibeli pelaku dari hasil kejahatan nya.
"Karena alasan tidak punya duit, pelaku nekat mencuri di rumah tetangganya sendiri dengan cara mencungkil pintu rumah di lantai 2," Kata Ipda Vany, Kamis 30 Mei 2024.
BACA JUGA:Pemkot Gelontorkan Dana Hibah Tahap Pertama Rp14,8 Miliar untuk Pilwakot Bengkulu 2024
Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Bengkulu dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Angga)