BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintahan Desa (Pemdes) Taba Lubuk Puding melaksanakan acara pelepasan ikan larangan di sepanjang 3 kilometer aliran Sungai Nelas pada, Kamis 30 Mei 2024.
Acara pelepasan 20 ribu ekor ikan ini dihadiri oleh Bupati Seluma Erwin Octavian, anggota DPRD Provinsi Jonaidi SP, Danramil Kodim Seluma, Camat Air Periukan, dan puluhan warga setempat.
Pemerintahan Desa (Pemdes) Taba Lubuk Puding melaksanakan acara pelepasan ikan larangan di sepanjang 3 kilometer aliran Sungai Nelas pada, Kamis 30 Mei 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BACA JUGA:Nilai di Bawah Standar Nasional, Pemenang MTQ Bengkulu Utara Tidak Akan Dikirim ke Kaltim
Dalam kegiatan ini, Pemdes Taba Lubuk Puding melepas sebanyak 20 ribu ekor bibit ikan putih atau semah untuk dijadikan wisata ikan larangan.
Pelepasan ribuan ikan semah di aliran Sungai Nelas ini, diawali dengan ritual adat yang bertujuan untuk menekankan masyarakat dari dalam maupun luar desa agar tidak boleh dilakukan pengambilan ikan dalam bentuk apapun.
Pemerintahan Desa (Pemdes) Taba Lubuk Puding melaksanakan acara pelepasan ikan larangan di sepanjang 3 kilometer aliran Sungai Nelas pada, Kamis 30 Mei 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BACA JUGA:Tegangan Listrik Tidak Normal, Pelayanan Dukcapil Kaur Lumpuh Total
Kepala Desa Taba Lubuk Puding Untung Putra Jaya berharap, ikan larangan Desa Taba Lubuk Puding dapat menjadi tempat wisata yang menarik masyarakat luas.
"Saya membentuk wisata ini termotivasi dari Sumatera Barat. Kebetulan di desa kami dialiri aliran sungai nelas sehingga saya berinisiatif untuk mengadopsi wisata ini untuk diterapkan di desa kami," kata Untung Putra Jaya.
BACA JUGA:Ratusan Pelamar Antusias Ikuti Job Fair, Pemkot Bengkulu Harap 1.000 Tenaga Kerja Terserap
Lanjut Untung Putra Jaya, dengan dilaksanakan kegiatan pelepasan ikan larangan, peraturan untuk tidak mencari atau menangkap ikan dalam bentuk apapun mulai berlaku.
"Secara resmi mulai hari ini, apapun jenis ikan yang ada di dalam sungai nelas sepanjang 3 kilometer ini tidak dapat diambil. Jika dilanggar maka siap terima konsekuensinya," ujarnya.
BACA JUGA:Tak Kapok Masuk Penjara Karena Penganiayaan, Pria di Bengkulu Kembali Berulah Gegara Mencuri
Dijelaskannya, Ikan larangan ini merupakan mitologi dari Suku Minangkabau dimana tidak boleh memancing dan memakan ikan tersebut.