Intan berharap, PT AMA memberikan pesangon karena telah pemberhentian hubungan kerja (PHK) secara sepihak dengan memberikan selembar kertas, kemudian selisi gaji standar UMP yang dicantumkan di BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya menuntut pesangon karena diberhentikan secara sepihak dan selisih gaji sesuai yang dicantumkan di BPJS Kertenagakerjaan," pungkasnya. (Ilham)