Pengesahan peraturan daerah itu dilakukan Ketua DPRD Tarmizi didampingi unsur pimpinan dewan dengan Wakil Bupati Septi Periyadi dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, Senin (8/7).
Namun meskipun berjalan dengan lancar, pihak eksekutif di hujani kritikan dari 7 praksi yang menyatakan pendapat akhir atas penyerapan APBD hingga tingkat kedisiplinan ASN. Disisi lain, beberapa OPD dinilai tidak melaksanakan penyerapan APBD 2018 sehingga menimbulkan TGR dengan nilai sebesar Rp 2 miliar, bahkan pembangunan dinilai tidak efisiensi dan tepat guna. Meskipun demikian masukan dan saran diberikan ke pihak eksekutif untuk menjadi bahan koreksi. Ke 7 praksi menyetujui raperda pertanggung jawaban apbd 2018 disahkan menjadi perda. "Diharapkan pihak eksekutif dapat memperbaiki dan mengoreksi apa yang menjadi kritikan dari pihak legislatif kembali,sehingga hal-hal tersebut tidak terulang kembali di tahun berikutnya " jelas Tarmizi. (Fenzi Ronal)Banyak Kritikan, Dewan Benteng Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2018
Senin 08-07-2019,12:51 WIB
Kategori :