Pelamar PPPK Dominasi Pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu, Meningkat hingga 100 Persen

Pelamar PPPK Dominasi Pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu, Meningkat hingga 100 Persen

PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Bengkulu Aiptu Yulianto, Senin 6 Januari 2025.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bengkulu mengalami peningkatan 100 persen jika dibandingkan hari biasa.

Warga yang datang ke Polresta Bengkulu didominasi oleh pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sedangkan sisanya untuk kebutuhan melamar pekerjaan.

BACA JUGA:Proses Administrasi hingga Penerimaan SK PPPK, Wabup Seluma Tegaskan Tak Ada Pungutan Biaya

Jika pada hari biasa permohonan SKCK biasanya hanya mencapai 50-60 pemohon, namun sejak tanggal 3 Januari 2025 sampai dengan hari ini pembuatan SKCK mencapai 100-120 pemohon.

Diperkirakan peningkatan permohonan SKCK tersebut masih akan mengalami peningkatan sampai dengan tanggal 31 Januri 2025 mendatang.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Dana Desa di Kaur Mengaku Gunakan Uang untuk Judi Online

"Untuk peruntukan memang saat ini rata-rata untuk melamar PPPK, melamar pekerjaan, dan pemberkasan CPNS," ungkap PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Bengkulu Aiptu Yulianto, Senin 6 Januari 2025.

Untuk aturan ataupun syarat pembuatan SKCK diakui Yulianto masih sama seperti sebelumnya, salah satu aturan yang masih terbilang cukup baru setiap pemohom diwajibkan untuk membawa kartu BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Pedagang Keluhkan Kondisi Pasar Barukoto, Tagih Janji Helmi Hasan-Dedy Wahyudi

Sedangkan untuk biaya administrasi pembuatan SKCK juga masih sama yaitu Rp 30 ribu, yang dibayarkan melalui petugas.

"Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online, yang sudah kami berlakukan selama kurang lebih 1 tahun," kata Yulianto.

BACA JUGA:Wabup Seluma Lakukan Sidak Kedisiplinan ASN, Dua OPD Jadi Sasaran

Pihak Polresta Bengkulu juga membatasi penerbitan SKCK dalam 1 hari hanya sekitar 100 antrean saja, dan buka sampai pukul 15.00 WIB.

Jika jumlah antrean lebih dari 100 orang, maka tetap akan dilayani tanpa nomor antrean sampai dengan selesai, hanya saja untuk penerbitan SKCK diluar 100 orang tersebut akan dilakukan keesokan harinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: