DPRD Seluma Gelar Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda 2024

Selasa 04-06-2024,14:41 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Selum menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) 2024.

Rapat digelar di Gedung Paripurna DPRD, Selasa 04 Juni 2024 pukul 11.30 WIB.


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Selum menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

Adapun Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang pembetukan Perusahaan Daerah (PERUMDA) PDAM Kabupaten Seluma, Raperda tentang penyertaan modal Perusahaan Daerah (PERUMDA) PDAM Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Diduga Tolak Pasien, DPRD Seluma Minta Sekda Panggil Kepala Puskesmas Cahaya Negeri

Kemudian Raperda tentang penanaman modal, perizinan insentif dan kemudahan berinvestasi, Raperda tentang penyelenggaraan disabilitas.

Lalu Raperda tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Seluma Tahun 2025 - 2045.

"Bahwa berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Direktur PDAM Tirta Seluma Berkah Kabupaten Seluma beserta tim bahwa modal dasar Pemda Tirta Seluma berkah sebagaimana tercantum dalam pasal 9 raperda ini ditetapkan sebesar R50 miliar dan modal yang disetor pada saat pendirian Perundam adalah Rp2 miliar. Dengan adanya Perda penyertaan modal kepada PDAM Tirta Seluma berkah Kabupaten Seluma dengan jumlah pelanggan PDAM Tirta Seluma berkah tercatat 460 pelanggan harapan ke depan PDAM dapat memberikan pelayanan air bersih 100 persen," jelas Bupati Seluma Erwin Octavian. 


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Selum menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BACA JUGA:DPRD Seluma: Penyusunan APBD Perubahan Masih Tunggu Pengajuan Eksekutif

Kemudian tujuan dari penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Seluma tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Seluma tahun 2024-2045 agar penataan ruang wilayah Kabupaten Seluma yang merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah nasional Provinsi Bengkulu.

Artinya penataan tata ruang yang dilakukan Pemkab Seluma bertentangan dengan tata ruang wilayah nasional maupun tata ruang Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:DPRD Seluma Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Catatan Strategis LKPJ 2023

Dengan demikian ditargetkan Kabupaten Seluma untuk tahun 2045 mendatang dapat meningkatnya produktivitas daerah dengan meningkatkan industri pengolahan dan peran UMKM, koperasi, dan BUMD.

Kemudian pemanfaatan sumber daya alam dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta meningkatnya kesempatan kerja masyarakat dan meningkatnya peran ekonomi domestik serta pedesaan dalam pertumbuhan ekonomi.

Kategori :