Tidak Boleh Sulitkan Penerima! Ini 4 Aturan Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam

Rabu 05-06-2024,11:00 WIB
Reporter : Merita
Editor : Wizon Paidi

Aturan pembagian hewan kurban yang sah dan sesuai syariat selanjutnya adalah berat daging yang dibagikan harus sama dan sesuai semuanya.

Jika pembagian daging kurban yang dibagikan 1 kg maka semua daging harus sejumlah tersebut, baik kepada fakir, tetangga, atau yang berkurban.

Hal ini dikatakan langsung oleh Allah SWT dalam surat Al-An’am:152.

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152)

BACA JUGA:Muslim Harus Tahu! 3 Syarat Berkurban dan Kriteria Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat

3. Daging Kurban Sebisa Mungkin Segera Dibagikan

Aturan pembagian hewan kurban yang sah dan sesuai syariat islam berikutnya adalah daging kurban harus segera dibagikan tidak boleh ditunda-tunda.

Oleh karena itu, setelah sholat Idul Adha harus segerah melakukan penyembelihan hewan kurban dan kemudian harus lah dibagikan.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tujuan awal dari ibadah kurban yakni untuk meraih kebahagiaan sesama serta untuk membantu sesama muslim yang membutuhkan.

BACA JUGA:Waktu hingga Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha, Jangan Lupa untuk Baca Basmalah

4. Pembagian Daging Kurban Tidak Menyusahkan atau Menyulitkan

Aturan pembagian daging hewan kurban yang sah dan sesuai syariat terakhir adalah pembagian daging kurban tidak boleh menyusahkan dan menyulitkan.

Hal ini dilakukan agar penerima meresahkan kebahagiaan atas daging yang diterima, oleh karenanya pembagian daging harus adil dan rata.

Dengan begitu, panitia yang mengatur pembagian daging kurban harus memiliki sistem yang baik.

BACA JUGA:Bukan Milik Orang Lain! Ini 6 Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Kategori :