Namun saat melakukan operasional dengan menurunkan juru parkir, terjadi permasalahan di lapangan, yaitu pihak CV. Hulubalang tidak mau meninggalkan lokasi gerai Alfamart tersebut.
Parahnya, kata Dede, pihak CV. Hulubalang secara sepihak masih melakukan pembayaran pajak parkir kepada Bapenda Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Divonis 12 Bulan Penjara
Tambah Dede Frastien, pada 14 Mei 2024, kliennya berkoordinasi kepada Bapenda Kota Bengkulu untuk menanyakan kejelasan perjanjian kerjasama tersebut.
Sebab, secara hak dan kewajiban dalam perjanjian tersebut sudah dipenuhi oleh kliennya. Namun niat baik kliennya sama sekali tidak membuahkan hasil sampai dengan hari ini.
BACA JUGA:Awal Juni, 123 Pencari Kerja di Seluma Ajukan Pembuatan Kartu Kuning
Selain melayangkan gugatan wanprestasi, PT. Joker Prima Star melalui kuasa hukum juga akan melakukan upaya hukum pidana, yaitu laporan polisi dan pengaduan masyarakat terhadap Pemkot Bengkulu.
Serta melaporkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak CV. Hulubalang bersama-sama dengan Bapenda Kota Bengkulu.
BACA JUGA:570 PPPK Formasi 2023 Lingkup Pemprov Bengkulu Mulai Tanda Tangan Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Karena sejatinya, lanjut Dede, sampai saat ini CV. Hulubalang masih melakukan pemungutan parkir di seluruh gerai Alfamart Kota Bengkulu.
Menurutnya, hal ini patut diduga melawan hukum melakukan pembayaran pajak parkir ke kas daerah secara terus menurus. Padahal diketahui hal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Imron)