"Pelaku mengajak korban menginap di salah satu penginapan dengan alasan hari sudah malam. Pada saat di dalam kamar, korban yang sedang berbaring di tempat tidur pelaku lansung memeluk korban dengan cara dipaksa. Korban ini sempat berusaha menolak, dan pelaku akhirnya melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Ketua KPU Seluma: 581 Pantarlih Pilkada 2024 Akan Dilantik Besok
Atas kejadian tersebut, A-B pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim menjeratnya dengan pasal 76 D junto pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, yang terancam pidana hukuman selama 15 tahun penjara. (Daman)