
"Tidak ada yang dilanggar semua sudah melalui prosedural. Yang bisa merubah Mendagri dan KASN karena mereka telah memberikan izin pelantikan oleh Gubernur," sampai Sekda.(ADV)
"Tidak ada yang dilanggar semua sudah melalui prosedural. Yang bisa merubah Mendagri dan KASN karena mereka telah memberikan izin pelantikan oleh Gubernur," sampai Sekda.(ADV)