BETVNEWS - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Yang Mulia Mohammad Boroujerdi, pada Senin 24 Juni 2024 di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Lantai 2.
Audiensi ini dilakukan dalam rangka penyampaian informasi terkait penanganan perkara Kapal MT Arman 114 berbendera Iran.
BACA JUGA:COO Bencoolen Mall Serius Maju Jadi Ketua Karang Taruna Provinsi Bengkulu
Duta Besar Republik Islam Iran meminta agar Kejaksaan RI melakukan upaya penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa bermaksud untuk mengintervensi prosesnya.
Bukan hanya itu, Kedutaan Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia juga memohon agar Kejaksaan RI bisa mengawal proses penyerahan barang bukti hingga diterima oleh Mahkamah Agung dengan baik.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Siap Terima Aduan Masyarakat soal PPDB 2024
Duta Besar Republik Islam Iran menuturkan, sistem hukum di Indonesia adalah sistem hukum yang adil, tegas dan transparan.
Oleh sebab itu, Kedutaan Besar Republik Islam Iran percaya terhadap proses hukum di Indonesia, termasuk penanganan kasus Kapal MT Arman 114 berbendera Iran di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam.
BACA JUGA:Wujudkan Zero Halinar, Lapas Curup Maksimalkan Layanan Vicaris
Menanggapi hal tersebut, JAM-Pidum menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas penghormatan dari Yang Mulia Boroujerdi terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Serta kepercayaannya terhadap institusi Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum.
"Kami akan terus menjaga kepercayaan itu agar sistem hukum di Indonesia, termasuk aparat penegak hukumnya senantiasa melindungi semua pihak. Sama halnya dengan perkara lain, tugas Jaksa selalu menempatkan diri untuk tidak berpihak dalam proses penyidikan hingga proses penuntutan," ungkap JAM-Pidum.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Dukung Persiapan HUT RI ke-79 Berjalan Sukses
Sementara untuk penanganan perkara Kapal MT Arman berbendera Iran, JAM-Pidum menjamin Kejaksaan akan melindungi hak-hak pemilik kapal saat mengawal proses persidangan.
Kejaksaan juga akan memberikan fasilitas dan menjamin hak-hak Terdakwa, dengan catatan setiap proses persidangan menjadi kewenangan penuh dari pengadilan.
Selain itu, JAM-Pidum menuturkan, Kejaksaan akan mempertimbangkan saran dan masukan dari Kedutaan Besar Republik Islam Iran yang mewakili sikap atau pernyataan resmi pemerintah Iran terkait kasus tersebut.