BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma menyebut, sebanyak 182 kepala desa (Kades) di Kabupaten Seluma akan menerima SK perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.
Perpanjanangan masa jabatan Kades ini dilakukan setelah berlakunya UU masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
BACA JUGA:Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Dilanjutkan Tahun 2025
Dimana perpanjangan masa jabatan Kades ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan, saat ini SK perpanjangan masa jabatan 182 Kades masih dalam proses.
BACA JUGA:Penemuan Bayi Cantik Gegerkan Warga Kota Bengkulu, Tergeletak di Bawah Pohon Tanpa Sehelai Kain
"Sk perpanjangan Kades saat ini masih dalam proses verifikasi. Dari 182 desa hanya 181 yang akan menerima SK perpanjangan, sebab satu desa yakni Desa Kemang Manis statusnya masih Plt," kata Kadis PMD, Selasa 25 Juni 2024.
BACA JUGA:Hadirkan Musisi Ternama, Pesta Rakyat HUT Benteng ke-16 Berlangsung Meriah
Lanjutnya, sebelumnya pihak PMD juga telah berkoordinasi dengan para Kades untuk memastikan bersedia diperpanjangan masa jabatannya.
"Baik itu Kades yang baru menjabat maupun yang di penghujung jabatan semua akan diperpanjang. Dan sudah kami koordinasikan, guna memastikan seluruh Kades siap diperpanjangan masa jabatannya," lanjutnya
BACA JUGA:PPP Desak KPU Bengkulu Tengah Segera Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029
Sementara terkait penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades, dirinya belum bisa memastikan kapan SK tersebut bakal diserahkan.
Sebab saat ini proses pembuatan SK perpanjangan kades masih dalam proses.
"Kalau untuk penyerahanya belum dapat kita pastikan, tentunya ini masih berkoordinasi dengan Bupati dahulu," tutupnya. (Jul)