Lebih lanjut dijelaskannya, KLHS-RPJMD Provinsi Bengkulu tahun 2024-2029 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dimana menyebutkan, pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana dan program," jelasnya.
BACA JUGA:Rumah dan Warung Manisan di Jalan Hibrida 13 Kebakaran, 1 Orang Tewas Terbakar
Dalam tahapan kajian penyusunan KLHS-RPJMD Provinsi Bengkulu, jelasnya, konsultasi publik ini dilakukan untuk mengindentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan serta melakukan pengkajian pengaruh RPJMD Provinsi Bengkulu terhadap pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup.
"Pengkajian pengaruh RPJMD yang dilakukan melalui pendekatan strategis yaitu isu yang menjadi akar masalah, berdampak penting dan luas, aktual dan dirasakan masyarakat," sebutnya.
BACA JUGA:Dempo Xler Tampung Aspirasi Masyarakat Seluma, Mulai dari Infrastruktur hingga Lapangan Kerja
Di akhir sambutannya, Gubernur Rohidin berharap konsultasi publik ini dapat mencapai tujuannya untuk mengindentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan serta sebagai tahapan dalam penyusunan KLHS-RPJMD Provinsi Bengkulu.(ADV)