BETVNEWS - Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin memberikan ulasan orasi ilmiah pada Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukomono, S.H., M.H.
Kegiatan ini dilaksanakan di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, pada Jumat 28 Juni 2024.
Jaksa Agung mengulas orasi ilmiah yang disampaikan oleh JAM-Pembinaan yang bertajuk 'Mewujudkan Central Authority Sebagai Bagian Integrated Justice System di Bawah Kewenangan Kejaksaan sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery'.
BACA JUGA:Tim Intelijen Kejaksaan Lakukan Supervisi dan Evaluasi Gabungan di Kejati Bengkulu
"Suatu kehormatan bagi saya untuk mengulas orasi ilmiah yang telah disampaikan oleh Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono. Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia," sampai Jaksa Agung.
Menurutnya, judul yang dipilih dalam orasi ilmiah tersebut sangat aktual dan relevan dalam perkembangan hukum di Indonesia.
Diketahui praktik korupsi hampir menggerogoti setiap aspek kehidupan dan terus terulang walaupun sudah diupayakan pemberantasan tanpa henti.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Dorong Penerapan Prinsip Pemerintahan yang Baik dan Bersih
Padahal, sejumlah instrumen penegakan tindak pidana korupsi yang tersedia di Indonesia sudah dalam tataran komprehensif dan telah dijalankan dengan masif oleh setiap lembaga penegak hukum termasuk Kejaksaan.
Namun, Jaksa Agung menyebut bahwa instrumen-instrumen pemberantasan korupsi tersebut menunjukkan masih kurang ampuh untuk memberantas korupsi. Dibuktikan dengan realitas saat ini, bahwa kejahatan rasuah tidak mengalami penurunan, bahkan justru ada indikasi kenaikan.
"Hal tersebut mengisyaratkan bahwa upaya secara represif yang dilakukan dalam penegakan hukum tidak cukup. Dengan demikian diperlukan langkah-langkah perbaikan sistem secara sinergi dan komplementer dalam optimalisasi penanggulangan dan pencegahan khususnya dalam hal pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi," sambung Jaksa Agung.
Kemudian, Jaksa Agung memaparkan jumlah kerugian negara akibat korupsi sudah sangat masif, hingga membuat negara Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat korupsi tertinggi di dunia.
Hal tersebut selaras dengan mengembalikan keuangan negara dari para pelaku korupsi yang tidak semudah mengembalikan barang bukti tindak pidana lain.
Di lain sisi, penanganan korupsi oleh Institusi Kejaksaan telah maksimal dalam upaya pengembalian kerugian negara. Dibuktikan dengan keberhasilan Kejaksaan mengungkap dan menangani kasus-kasus korupsi besar seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bailout Bank Century, Asuransi Jiwasraya dan Asabri, dan yang terbaru Korupsi Tata Kelola Timah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun.