BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu memastikan bahwa seluruh calon siswa di Kota Bengkulu dipastikan alan mendapatkan sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu A. Gunawan, S.Sos. menyebut, jika di akhir PPDB masih ada calon siswa yang tidak mendapatkan sekolah, maka pihaknya akan menunjuk sekolah yang akan menerimanya.
BACA JUGA:Aksi Curanmor di Kota Bengkulu, Motor Milik Anggota TNI Raib Digasak Pencuri
Calon siswa yang tidak lolos pada tiga jalur yakni afirmasi, zonasi, dan prestasi akan dikumpulkan pada Kamis 4 Juli 2024 mendatang.
Kemudian mereka akan diberikan sekolah mana yang bisa untuk dimasuki.
BACA JUGA:Terlibat Perkelahian, Pengunjung Warem di Seluma Tewas Ditikam
"Kami akan mengumpulkan calon siswa di tingkat SD dan SMP pada 4 Juli 2024, untuk menunjuk sekolah mana yang akan mereka masuki," terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu A. Gunawan, S.Sos., Minggu 30 Juni 2024.
BACA JUGA:Muskab Perbakin Bengkulu Tengah 2024, Nurul Iwan Setiawan Terpilih Sebagai Ketum
Oleh sebab itu, ia mengimbau para orang tua murid untuk tidak khawatir jika anaknya belum mendapatkan sekolah yang dituju.
Sebab mendapat pendidikan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-undang 1945. Maka dari itu, negara yang bertanggungjawab dan memfasilitasi setiap anak untuk mendapatkan pendidikan.
BACA JUGA:Kepulangan 208 Jemaah Haji Bengkulu Utara Disambut Bahagia di Masjid Agung Baitul Makmur
"Orang tua tak perlu khawatir. Dinas Pendidikan Kota Bengkulu menjamin seluruh hak calon siswa tingkat SD dan SMP di Kota Bengkulu untuk mendapatkan sekolah dalam PPDB tahun ajaran 2024/2025," tambahnya.
BACA JUGA:Pria Lansia di Rejang Lebong Meninggal Tak Wajar di Rumah Kontrakan
Sebagai informasi, proses PPDB di sekolah menengah pertama (SMP) terdapat empat jalur masuk yaitu untuk jalur zonasi sebanyak 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen.
Kemudian, untuk sekolah dasar (SD) sebanyak 80 persen untuk jalur zonasi dan sisanya untuk jalur afirmasi serta perpindahan orang tua.(Jalu)