5. Tertibkan perizinan, peredaran Minuman Beralkhol di Bengkulu dan Menertibkan usia pembeli sesuai dengan Undang undang yang ada.
6. Menolak dan Meminta Pemerintah untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan ORMAS Agama yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024
7. Menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
8. Mendesak KEMENDIKBUDRISTEK Untuk mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024.
BACA JUGA:Flu Singapura di Provinsi Bengkulu Bertambah Jadi 34 Kasus, Terbanyak di Kabupaten Bengkulu Utara
9. Menuntut aparat kepolisian untuk menghentikan segala tindakan represifitas terhadap aktivis.
10. Apabila tuntutan-tuntutan kami tidak disampaikan dan tidak direalisasikan secara serius, maka kami mengutuk keras DPRD Provinsi Bengkulu beserta Jajaran Pemerintah.
(Ilham)