BACA JUGA:Dikbud Seluma Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar
"Dari laporan masyarakat kita langsung melakukan penyelidikan, dan dibackup oleh tim bantek polda Bengkulu pelaku berhasil kami amankan, saat ini pelaku masih kami periksa," kata IPDA Widodo.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancama penjara 5 tahun kurungan.
(Angga)