BETVNEWS - Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono memberikan arahan dalam kegiatan Coaching Clinic Kepatuhan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024, pada Selasa 9 Juli 2024 di Hotel Santika Premier, Slipi, Jakarta.
Wakil Jaksa Agung menuturkan, bahwa selama pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan RI telah banyak perubahan dan peningkatan di sejumlah aspek.
BACA JUGA:Terlempar dari Sekolah Pilihan, 13 SMP di Kota Bengkulu Siap Menampung Siswa Baru
Menurutnya, pergeseran konsep Reformasi Birokrasi saat ini lebih melihat kepada hasil atau dampak daripada pelaksanaan Reformasi Birokrasi itu sendiri.
"Peningkatan nilai reformasi birokrasi menjadi salah satu syarat meningkatkan tunjangan kinerja Kejaksaan RI. Sehingga diperlukan optimalisasi Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI. Konsep Reformasi Birokrasi dibagi dalam dua kategori yakni Reformasi Birokrasi General dan Reformasi Birokrasi Tematik," kata Wakil Jaksa Agung.
BACA JUGA:DAS Air Bengkulu Kian Rusak, Kelangsungan Hidup Masyarakat Sekitar Terancam
Ia menyebut, reformasi birokrasi lebih menekankan pada capaian aspek meso dan capaian tematik yang berhubungan dengan program prioritas nasional Presiden.
Hal tersebut seiring dengan hasil pemantauan dan evaluasi Reformasi Birokrasi di Kejaksaan tahun 2023 lalu mengenai pelaksanaan penilaian Reformasi Birokrasi. Dimana penilaian tersebut diukur dengan melihat hasil capaian pelaksanaan Indeksasi dan pelaksanaan Tematik oleh Kejaksaan RI.
BACA JUGA:Januari-Juni 2024, Produksi Padi di Kota Bengkulu Capai 1.553 Ton
"Aspek Reformasi Birokrasi General yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI merupakan bagian dari 24 indek yang diampu oleh berbagai kementerian/lembaga. Secara keseluruhan, terdapat beberapa peningkatan nilai indek yang relatif baik, namun masih terdapat juga beberapa nilai indek yang masih berada dibawah nilai rata-rata capaian penilaian oleh pengampu atau pemilik indeks itu sendiri," sambung Wakil Jaksa Agung.
Menanggapi dinamika pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Wakil Jaksa Agung memaparkan bahwa Kejaksaan RI pun melaksanakan program-program lain yang berhubungan dengan Reformasi Birokrasi.
BACA JUGA:Sembuh dari Lumpuh, Kakek Asal Sumut Bayar Nazar Jalan Kaki Keliling Indonesia
Diantaranya Pelaksanaan Perintah Presiden dan/atau Jaksa Agung dan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional dan/atau Strategi Nasional yang ditugaskan kepada Kejaksaan RI.
Selain itu, Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI juga merupakan aspek yang tidak kalah penting.
Wakil Jaksa Agung juga menekankan bahwa instrumen ini adalah pendukung terlaksananya Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI. (*)