BENGKULU, BETVNEWS - Lokalisasi Pulau Baai Bengkulu menjadi lapak dari para bandar sabu untuk beroperasi.
Hal itu diungkapkan oleh Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.
Adapun terduga pelaku H-E (37) warga Kelurahan Padang Serai ditangkap lantaran berjualan sabu ke pengunjung dan para pekerja seks komersial di Lokalisasi Pulau Baai yang sudah berlangsung selama 2 bulan terakhir.
Terduga pelaku diamankan pada Sabtu 19 Juni 2024 pukul 16.26 WIB di Lokalisasi Pulau Baai Jalan Pantai Indah, Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Merajalela ke Kalangan Ibu Rumah Tangga di Bengkulu, 9 Paket Sabu Diamankan
Dikatakan Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan bahwa saat akan diamankan pelaku berusaha lari dari rumah bordir saat mengetahui kedatangan anggota.
Dan saat dilakukan pengejaran, pelaku membuang 1 unit HP yang dipegangnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kosan pelaku di kawasan Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu.
Dan benar saja, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp450.000 sebanyak 3 bundel.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Merajalela ke Kalangan Ibu Rumah Tangga di Bengkulu, 9 Paket Sabu Diamankan
Lalu plastik klip bening, lakban hitam, sekop plastik, 2 plastik klip bening sisa tempat bungkus sabu dan 8 lembar slip setoran bukti transfer di lantai kamar kosan, meja depan kosan hingga di dapur.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku ini kita amankan saat sedang menunggu pelanggan di tempat Lokalisasi Pulau Baai, pelaku sudah berjualan kurang lebih 2 bulan, dan pelaku ini mempunyai pelanggan yaitu pengunjung dan para pekerja seks komersial di lokasi tersebut," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Rabu 10 Juli 2024.
BACA JUGA:Sekda Seluma Imbau ASN Tetap Jaga Netralitas Jelang Pilkada Serentak 2024
Atas pembuatnya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.