Subsidair paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun hingga denda Rp1 miliar paling sedikit dan paling banyak Rp10 miliar.
(Tri Imron)
Subsidair paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun hingga denda Rp1 miliar paling sedikit dan paling banyak Rp10 miliar.
(Tri Imron)