Lokalisasi Pulau Baai Bengkulu Jadi Lapak Peredaran Narkoba

Rabu 10-07-2024,14:08 WIB
Reporter : Muhammad Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

Subsidair paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun hingga denda Rp1 miliar paling sedikit dan paling banyak Rp10 miliar.

(Tri Imron)

Kategori :