BENGKULU, BETVNEWS - Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengedaran narkotika Golongan 1 jenis ganja di lingkungan gudang PT. Indomarco.
Diketahui dua tersangka yaitu J-O (28) Warga Kota Palembang Sumatera Selatan sebagai bandar serta S-U (22) warga Kota Bengkulu sebagai pemakai, diamankan di waktu dan tempat yang berbeda.
BACA JUGA:Update Real Count Pilpres Jam 17.00, Ganjar-Mahfud Tempati Posisi Buncit di Seluma
Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan kornologi penangkapan, S-U diamankan personel subdit 1 saat sedang duduk di depan halaman Indomaret Simpang Betungan pada Senin 24 Juni 2024 pukul 19.30 WIB.
Dan dilakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang digunakan S-U, dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket Ganja yang disimpan di saku depan sebelah kiri yang dikenakan pelaku saat ditangkap.
BACA JUGA:Polisi Temukan Tanaman Ganja di Kantor Camat Kota Mukomuko, Diduga Sengaja Dipelihara Pelaku
Dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap pelaku S-U, bahwa ganja tersebut dibeli dari J-O yang merupakan teman kerjanya di PT. Indomarco.
Lalu Tim Subdit 1 melakukan penangkapan terhadap J-O yang saat itu sedang bekerja pada Shift Malam di gudang PT. Indomarco sekitar pukul 19.55 WIB di hari yang sama.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lemari loker besi tempat titip barang pelaku J-O di gudang.
BACA JUGA:Mantan Karyawan BRI di Bengkulu Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Denda Rp300 Juta
Dari penggeledahan ditemukan 4 paket dan 1 linting ganja.
"Awalnya kita mengamankan S-U lalu kita interogasi dan mendapatkan nama J-O yang berhasil juga kita ringkus sebagai bandar utama di lingkungan gudang PT Indomarco, tentu kasus ini akan kita kembangkan lagi," kata AKBP Tonny Kurniawan Saat wawancara BETVNEWS Rabu 10 Juli 2024.
BACA JUGA:Bos Orgen di Bengkulu Ditusuk Karyawan Sendiri Lantaran Gaji Tak Kunjung Dibayar
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Ditresnarkoba Polda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas pembuatnya kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tagun 2009 tentang Narkotika.