Kembali Berulah, 2 Redivis Kasus Narkoba Diringkus Polres Seluma

Kamis 11-07-2024,11:57 WIB
Reporter : Wisnu Sukarajo
Editor : Wizon Paidi

Lebih lanjut Kabag Ops menyampaikan, selain mengamankan kedua pelaku D-K dan J-K, beserta barang bukti sabu seberat 0,11 gram, pihaknya juga mengamankan 1 unit motor dan 1 unit HP dari pelaku.

Pelaku pun dikenakan dengan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara.

"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Wisnu)

Kategori :