BREAKING NEWS: Kejari Rejang Lebong Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan Rumah Gula Aren

Kamis 25-07-2024,18:27 WIB
Reporter : Daman Huri
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan rumah produksi gula aren bersumber dari dana alokasi khusus atau DAK tahun, yang dilidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, menetapkan tiga tersangka salah satunya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kamis sore (25/07).

“Hari ini (Kamis, red) tim penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka sehubungan dengan pembangunan rumah gula aren di Rejang Lebong. Tiga tersangka itu, A-A selaku penyedia, D-E-S selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) dan E-W selaku Konsultan Pengawas,” kata Fransisco Tarigan, Kajari Rejang Lebong.

Lebih lanjut, Fransisco menerangkan untuk dugaan korupsi ini terjadi di Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian, yang mana untuk pagu proyek pembangunan Rp 1,3 miliar, dan untuk kerugian negara pun telah dihitung.

BACA JUGA:Dedy Ermansyah Ungkap Alasan Maju Pilwakot Bengkulu hingga Berpeluang Dapat 4 Parpol

BACA JUGA:Polisi Periksa 20 Saksi untuk Mengungkap Kejanggalan Kematian Deki, Termasuk Istri Korban

“Estimasi kerugian negara adalah Rp300 juta," sambungnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Albert Napitupulu menerangkan, dari hasil penyidikan terungkap dalam proyek pembangunan rumah produksi gula aren tersebut tidak ada perencanaan awal, kemudian dalam pelaksanaan di lapangan untuk tenaga kerja yang bekerja ini tidak sesuai.

BACA JUGA:Kota Bengkulu Masuki Puncak Musim Kemarau, Dinas Pertanian Siapkan Langkah Antisipasi

BACA JUGA:20 Penerima Beasiswa Ketua Osis Dipersiapkan Jadi Pemimpin Masa Depan

“Kita tidak bisa mengatakan gagal perencanaan, tapi ini tanpa perencanaan dan pengerjaan pembangunan ini tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya, red) kontraknya, terdapat beberapa pekerjaan juga fiktif,” terangnya.

Pasca dilakukan upaya paksa, ketika tersangka ini lansung diamankan selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan, dan dititip sebagai tahanan di Lapas Kelas IIA Curup.

Kategori :