BENGKULU, BETVNEWS - Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Y-S (40) warga Kota Bengkulu diringkus Satresnarkoba Polresta Bengkulu lantaran kedapatan mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu.
Y-S berhasil diamankan petugas pada Jumat 19 Juli 2024 kemarin.
Kasatresnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Joni Manurung mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.
Pihaknya kemudian langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus pelaku dikediamannya.
BACA JUGA:6 Daftar Penyakit Ini Ternyata Tidak Boleh Konsumsi Jahe, Lho! Simak Apa Saja
BACA JUGA:Begini Cara Dapatkan Wajah Glowing, Cukup dengan Lakukan 6 Langkah Ini
Setelah berhasil diringkus anggota juga menemukan barang bukti berupa 3 paket sedang dan 15 paket kecil sabu yang disimpan pelaku di dalam jaket.
"Ya benar pelaku ini telah kita amankan di mako polresta bengkulu, saat kita amankan 18 paket sabu berhasil kita amankan dari tangan pelaku," kata AKP Joni.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini Y-S telah mendekam dalam sel tahanan Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Punya Gejala Diabetes? Ini 7 Cara Efektif Mencegahnya di Usia Muda
BACA JUGA:Begini Cara Dapatkan Wajah Glowing, Cukup dengan Lakukan 6 Langkah Ini
Y-S dikenakan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.