Sempat Melarikan Diri, Satlantas Polres Kepahiang Amankan Pelaku Tabrak Lari

Selasa 30-07-2024,12:15 WIB
Reporter : Hendri Suwi
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Wajah Berkeriput? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya di Sini

Polisi juga mengamankan barang bukti kendaraan mobil Toyota Avanza guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu atas perbuatannya pelaku dikenalan Pasal 10 ayat 4 Jo 312 Pasal 22 tahun 2010 tentang lalu lintas dan angkutan udara dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kategori :