BENGKULU, BETVNEWS - Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Kecamatan Rejang Lebong, yang dilakukan oleh 3 pelaku yang masing-masing berinisial LP, WJ dan RR pada Jumat 26 Juli 2024.
Ketiga pelaku ini merupakan sindikat atau jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut dengan masing-masing setiap pelaku memiliki peran yang berbeda.
LP berperan sebagai bandar yang selanjutnya diantar oleh WJ selaku kurir. Sedangkan RR merupakan pelaku yang sempat membeli narkoba kepada kedua pelaku yang sudah diamankan.
BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri, Satlantas Polres Kepahiang Amankan Pelaku Tabrak Lari
BACA JUGA:2 Perkara Restorative Justice Kejari Lebong dan Kejari Bengkulu Selatan Disetujui Jampidum
Disampaikan Wadir Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, ketiga pelaku ini diamankan saat personel Subdit satu berpura-pura memesan narkotika dengan pelaku.
Yang selanjutnya barang tersebut diantar oleh pelaku WJ ke jalan Iskandar Ong kecamatan Rejang Lebong.
Setibanya dilokasi pelaku langsung dibekuk personel Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Bukan Cuma Kurang Tidur, Ini 6 Penyebab Mata Panda yang Perlu Kamu Ketahui
BACA JUGA:Bukan Cuma Kurang Tidur, Ini 6 Penyebab Mata Panda yang Perlu Kamu Ketahui
"Pola transaksi peredaran narkoba ini cukup simple jadi dia terima uang langsung dia antar kepada si pembeli," jelas Wadir Narkoba Polda Bengkulu saat melakukan konferensi pers.
Berdasarkan pengakuan pelaku LP, dirinya sudah melakukan aksi penjualan itu sebanyak 50 kali lebih setelah pelaku tamat sekolah. Kedua pelaku LP dan WJ ini juga merupakan teman semasa sekolah.
"Dari hasil pendalaman kita terhadap tersangka dia sudah lebih dari 50 kali selama kurang lebih 1 tahun," jelasnya.
Ditambahkan Panit 1 Subdit 1 dit Narkoba Polda Bengkulu, dalam proses transaksi peredaran narkoba.
WJ juga menawarkan narkotika jenis sabu kepada konsumen yang didapatkannya dari tangan orang lain yang saat ini ditetapkan sebagai TO.