Pelanggar Didominasi Pelajar, Satlantas Polres Kepahiang Rilis Capaian Ops Patuh Nala 2024

Selasa 30-07-2024,14:19 WIB
Reporter : Hendri Suwi
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Satlantas Polres Kepahiang telah melakukan penindakan selama 14 hari pelaksanaan Ops Patuh Nala.

Petugas mengamankan yakni 60 unit kendaraan motor dan mobil ditilang, 28 unit knalpot brong dan 2 unit kendaraan bodong pun turut diamankan.

Adapun Operasi Patuh Nala digelar selama 14 hari mulai 15 Juli dan resmi berakhir 28 Juli 2024.

Dari 14 hari operasi, Satlantas Polres Kepahiang berhasil menilang kendaran yang tidak memenuhi standar, tidak memiliki kelengkapan surat, tidak mematuhi rambu-rambu dan puluhan kendaran yang menggunakan knalpot brong.

BACA JUGA:Pembebasan Lahan dan Perizinan Rampung, Pabrik Minyak Goreng di Sukaraja Segera Berdiri

BACA JUGA:7 Cara Mencegah Penuaan Dini Datang Kembali, Pastikan Lakukan Langkah Ini Secara Rutin

Kasat Lantas Polresta Kepahiang Iptu Bule Susanja mengatakan, puluhan kendaran roda 2 dan roda 4 yang berhasil diamankan sebagian besar merupakan kendaraan yang dikendarai para pelajar serta tidak memenuhi standar.

Seperti menggunakan knalpot brong, tidak memiliki surat-surat lengkap, tidak mematuhi rambu-rambu hingga kendaran yang dijadikan untuk balap liar.

BACA JUGA:6 Tips dan Trik Alami Mengatasi penuaan Dini, Dapatkan Kembali Wajah Awet Muda

BACA JUGA:Ini 10 Penyebab Sariawan pada Anak, Adanya Luka hingga Efek Samping Obat

Dijelaskannya terjadi peningkatan pelanggaran dan peningkatan pada Operasi Patuh Nala tahun ini dibandingkan tahun 2023 yang lalu.

"Hasil dari operasi nala kita tahun ini, dibandingkan tahun 2023 lalu mengalami peningkatan kurang lebih 75 persen," kata Iptu Bole Susanja.

"Untuk 2 unit kendaran bodong, kita masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil pemilik serta akan melibatkan pihak Satreskrim," sambungnya.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan Sindikat Jaringan Narkoba Wilayah Rejang Lebong

BACA JUGA:2 Perkara Restorative Justice Kejari Lebong dan Kejari Bengkulu Selatan Disetujui Jampidum

Kategori :