KPU

Pembebasan Lahan dan Perizinan Rampung, Pabrik Minyak Goreng di Sukaraja Segera Berdiri

Pembebasan Lahan dan Perizinan Rampung, Pabrik Minyak Goreng di Sukaraja Segera Berdiri

PT. Sawit Lestari Group (SL) yang bergerak pada bidang Crude Palm Oil (CPO) dan minyak inti sawit yang biasa disebut Palm Kernel Oil (PKO) termasuk tandan buah segar (TBS) segera berdiri.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - PT. Sawit Lestari Group (SL) yang bergerak pada bidang Crude Palm Oil (CPO) dan minyak inti sawit yang biasa disebut Palm Kernel Oil (PKO) termasuk tandan buah segar (TBS) segera berdiri.

Perusahaan yang berlokasi di antara dua Desa Kayu Arang dan Padang Pelawi kecamatan Sukaraja dengan nilai investasi sebesar Rp300 M. 

Manager PT Sawit Lestari Grup Zulfajri Hasibuan mengatakan, total luas lahan yang perusahaan yang akan dibangun pabrik mencapai 50.1 hektare.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan Sindikat Jaringan Narkoba Wilayah Rejang Lebong

Dimana saat ini pembebasan lahan ganti rugi dan pematangan lahan telah selesai dilakukan pihak perusahaan. Termasuk seluruh perizinan telah dirampungkan ke pihak pemerintah Kabupaten Seluma.

"Semua pematangan lahan dan ganti rugi lahan telah selesai termasuk segala perizinan. Total lahan perusahaan yang dibangun mencapai 50,1 Hektar yang saat ini tinggal melaksanakan kontruksi pondasi," ujar Manager PT SL Group, Zulfajri Hasibuan.

BACA JUGA:Bandar Sabu Jaringan Lintas Provinsi Dibekuk, Pelaku Lainnya Masih dalam Pengejaran

Lanjutnya, ia memastikan untuk kebutuhan tenaga kerja sendiri akan menyerap tenaga lokal sebesar 80 persen warga.

Termasuk material pembangunan landasan pondasi hingga kebutuhan pembangunan tetap saja menggunakan juga menyerap dari pemasok lokal

BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri, Satlantas Polres Kepahiang Amankan Pelaku Tabrak Lari

Hanya saja jika tenaga ahli, ia memakai tenaga dari perusahaannya sendiri dari luar yang akan ditempatkan di lokasi pabrik yang baru. 

"Tetap saja kebutuhan material hingga karyawan tetap menggunakan warga setempat dan lingkungan setempat. Kalau tenaga ahli kita datangkan dari luar," bebernya.

BACA JUGA:2 Perkara Restorative Justice Kejari Lebong dan Kejari Bengkulu Selatan Disetujui Jampidum

Sebelum mendirikan pabrik, master plane pembangunan yang menjadi acuan dalam mendirikan pabrik dan melakukan analisa terhadap lingkungan seperti limbah dari perusahaan itu 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: