Kemenkumham RI Buka Lowongan Magang untuk Pelajar SMA/SMK dan Mahasiswa, Cek Syaratnya

Selasa 30-07-2024,16:49 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Kesempatan untuk kamu para siswa SMA/SMK dan mahasiswa yang butuh pekerjaan. Karena saat ini Kemenkumham RI sedang membuka lowongan magang besar-besaran di tahun 2024.

Dikutip dari instagram resmi Kementerian Hukum dan HAM @kemenkumhamri, lowongan magang diperuntukkan bagi siswa SMA/SMK dan mahasiswa.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Pastikan Peringatan HUT RI ke-79 Berlangsung Meriah

Dalam kegiatan magang nantinya akan ditempatkan di 11 unit utama dan 33 kantor wilayah Kemenkumham se-Indonesia. 

Unit utama Kemenkumham adalah sebagai berikut.

  • Sekretariat Jenderal
  • Ditjen Peraturan Perundang-undangan
  • Ditjen Administrasi Hukum Umum
  • Ditjen Pemasyarakatan
  • Ditjen Imigrasi
  • Ditjen Kekayaan Intelektual
  • Ditjen Hak Asasi Manusia
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Pembinaan Hukum Nasional
  • Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
  • BPSDM Hukum dan HAM

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah Cegah Inflasi Pangan, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Adapun kantor wilayah Kemenkumham terletak di kota-kota sebagai berikut:

  • Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Riau
  • Jambi
  • Sumatera Selatan
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Bengkulu
  • Lampung
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Tengah
  • D.I Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Gorontalo
  • Sulawesi Utara
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Papua
  • Papua Barat
  • Kepulauan Riau
  • Sulawesi Barat

BACA JUGA:Lomba Cipta Menu B2SA Tingkat Provinsi Bengkulu di Seluma, Bupati Harap Kualitas Hidup Masyarakat Meningkat

Syarat dan Cara Daftar Magang Kemenkumham

Jika kamu tertarik untuk mengikuti program magang ini, kamu wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. 

Berikut salah satu syarat magang di Kantor Wilayah Kemenkumham DIY:

  1. Pendaftar menyampaikan surat yang ditandatangani pimpinan kampus/instansi penanggungjawab paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan magang.
  2. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Pendaftar mengajukan permohonan melalui aplikasi SIPASTA https://sipasta.kumhamjogja.id/. Pemohon diharuskan memiliki akun SIPASTA dengan cara melakukan registrasi melalui aplikasi, dengan akun ini pemohon dapat dengan mudah memantau proses perizinan yang diajukan. 
  4. Permohonan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup pemohon, nomor dosen pembimbing/kontak petugas fakultas/program studi.
  5. Permohonan yang masuk akan didisposisikan ke bagian/bidang terkait untuk dimintakan persetujuan kepada pimpinan.

BACA JUGA:Bappeda Seluma: RPJMD Jadi Acuan Visi Misi Cakada, Harus Selaras dan Bekelanjutan

Setelah memasukkan permohonan, maka tim akan menyeleksi berkas tersebut. Jika permohonan milikmu disetujui, terdapat status Setuju.

Kamu dapat mengunduh surat persetujuan di SIPASTA dengan mengklik tombol Unduh Surat Persetujuan.

Sementara untuk waktu yang diijinkan untuk pelaksanaan magang 1 hingga 3 bulan. 

Kategori :