BENGKULU, BETVNEWS - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Bupati Kaur Lismidianto memberi warning kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap Netral.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 bahwa seorang ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Adapun sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral dalam Pemilu atau Pilkada dikenakan sanksi disiplin berupa pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan hingga 12 bulan, dan sanksi disiplin terberat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
BACA JUGA:2 Pemuda Dikeroyok Sekelompok Orang Tak Dikenal Saat Melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani
BACA JUGA:Diwarning KPK RI, 100 Bidang Tanah Aset Pemkab Seluma Akan Disertifikatkan
Bahkan dalam Pasal 189 bisa dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta.
Bupati menjelaskan bawah di dalam aturan dan regulasinya ASN harus bersikap netral dan tidak boleh terlihat menonjol mendukung salah satu bakal calon.
Jika terbukti melanggar maka siap-siap menerima sanksi dari sanksi disiplin sampai sanksi berat hingga dipecat.
BACA JUGA:DPC PDIP Kepahiang Gelar Pendidikan Politik dan Konsolidasi Bersama Cakada
BACA JUGA:Diwarning KPK RI, 100 Bidang Tanah Aset Pemkab Seluma Akan Disertifikatkan
"Saya sebagai Bupati Kaur menghimbau kepada seluruh ASN yang masih aktif agar bersikap Netral dan tidak melanggar aturan, jika terbukti kan hukumannya sudah jelas dari sanksi ringan sampai di pecat dari ASN," tegas Bupati Kaur.