Perkara Korupsi ZIS Jilid II, Mantan Ketua Baznas BS Jalani Sidang Perdana

Kamis 08-08-2024,18:10 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Wizon Paidi
Perkara Korupsi ZIS Jilid II, Mantan Ketua Baznas BS Jalani Sidang Perdana

BENGKULU, BETVNEWS - Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) tahun 2019-2020 di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan (BS) , yakni mantan Baznas Bengkulu Selatan Mudin Ahmad Gumay (71) akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan yang digelar Kamis 8 Agustus 2024, diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol.

BACA JUGA:121 Peserta Gagal Lolos Seleksi Beasiswa Gratis Aparatur Perangkat Desa Pemprov Bengkulu

Dalam amar dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa didakwakan primes pasal 2 dan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dijelaskan juga dalam dakwaan, bahwa terdakwa diduga bekerja sama dengan terpidana pada jilid 1 yakni mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Sity Farida. 

BACA JUGA:Ketangkap Curi Kotak Amal di Lingkar Timur, Pelaku Sogok Warga Rp300 Ribu Minta Dilepas

Dengan membiarkan terpidana melakukan tindak pidana korupsi melakukan markup harga barang dan ada juga pajak yang tidak dibayarkan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp1,1 miliar.

Sementara itu, terdakwa Mudin tidak dibebankan kerugian negara karena seluruhnya dibebankan oleh terpidana Sity.

Menanggapi atas dakwaan, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Zalman Putra, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada pekan depan.

BACA JUGA:Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bengkulu Dikukuhkan, Tangani 893 Kasus

Namun, penasihat hukum di persidangan mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa yang saat ini ditahan di rutan Manna karena terdakwa saat ini sedang sakit pernapasan.

"Kita tidak mengajukan eksepsi, tapi kita mohon kepada majelis untuk penangguhan penahanan karena beliau sudah tua dan juga sedang sakit pernapasan danlagi control. Kami harap supaya semoga majelis hakim mengabulkan permohonan kita," katanya. 

BACA JUGA:Dinkes Sebut Cuaca di Musim Kemarau Pengaruhi Kenaikan Kasus TBC di Kota Bengkulu

Sebelumnya diketahui kasus, ini telah menjatuhkan terpidana mantan bendahara Sity Farida dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

(Angga) 

Kategori :