Periode Januari-Juli 2024, Polda Bengkulu Amankan 321 Tersangka dan Barang Bukti 10 Kg Narkoba

Sabtu 10-08-2024,16:44 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap 257 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, selama kurun waktu Januari hingga Juli 2024.

Hal ini disampaikan oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan S.I.K, Sabru 10 Agustus 2024.

Jumlah ungkapan kasus tersebut sudah dihitung dari semua Polresta dan Polres jajaran Polda Bengkulu. 

BACA JUGA:Masih Sepi Usai 5 Bulan Diresmikan, Status MPP Seluma Terancam Dicabut

Dari 257 ungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Bengkulu bersama jajaran juga mengamankan 321 tersangka yang terdiri dari 311 orang laki-laki dan 10 orang perempuan.

"Dari periode Januari hingga Juli, kita sudah menangani 257 kasus dan mengamankan 321 tersangka," ujar AKBP Tonny Kurniawan saat wawancara dengan BETVNEWS. 

BACA JUGA:30 Paskibraka Kota Bengkulu Mulai Jalani Karantina, Pj Walikota Minta Terus Fokus dan Semangat

Sementara itu, dari 321 tersangka tersebut didominasi usia 30 tahun keatas dengan rincian 149 orang. 

Diikuti usia 25-29 berjumlah 84 orang, usia 19-24 berjumlah 77 orang, usia 16-18 berjumlah 10 orang, dan usia 15 tahun 1 orang.

Selain itu, untuk latar belakang pendidikan paling banyak didominasi oleh tamatan SMA yang berjumlah 168 orang, SMP 61 orang, SD 70 dan lulusan Perguruan Tinggi berjumlah 22 orang. 

BACA JUGA:13 Ban Truk Milik PT Elnusa Petrofin Digasak Maling, Kerugian Capai Rp40 Juta

Dalam kasus ini ungkapan paling banyak adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 188 kasus dan untuk barang bukti ganja telah diamankan kurang lebih 10 kg. 

Sebagai informasi, dari pengakuan para tersangka untuk narkotika yang beredar di Provinsi Bengkulu semuanya berasal dari luar Bengkulu. Dimana paling banyak berasal Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Bandara Fatmawati Bengkulu: Harga Tiket Pesawat Tinggi, Tengah Dicari Solusi untuk Diturunkan

"Untuk usia para tersangka itu didominasi umur 30 tahun, pendidikan rata-rata lulusan SMA. Dari hasil pengembangan barang haram tersebut kebanyakan masuk dari luar Provinsi Bengkulu," tutup AKBP Tonny Kurniawan.

Kategori :